Cara Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk Pengajuan Visa – Dalam proses pengajuan visa, Salah satu dokumen yang sering diminta oleh kedutaan atau konsulat adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). SKCK berfungsi untuk memastikan calon pemegang visa tidak memiliki catatan kriminal di Indonesia. Artikel ini akan memaparkan cara mengurus SKCK untuk pengajuan visa secara online maupun offline, lengkap dengan persyaratan, biaya, dan tips penting agar permohonan Anda berhasil.
Cara Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk Pengajuan Visa

Apa Itu SKCK dan Mengapa Diperlukan untuk Visa?
SKCK adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai bukti bahwa pemohon tidak tercatat melakukan tindak pidana. Pada sebagian besar prosedur pengajuan visa—terutama visa kerja, pelajar, atau tinggal jangka panjang—pihak imigrasi mewajibkan SKCK untuk menjamin keamanan dan reputasi negara tujuan.
Persyaratan Umum SKCK
-
Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku
-
Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
-
Pas foto terbaru ukuran 4×6 cm dengan latar belakang merah (2–4 lembar)
-
Fotokopi akta kelahiran atau surat baptis sebagai pengganti jika belum memiliki akta kelahiran
-
Surat Pengantar RT/RW atau lurah setempat
-
Formulir permohonan SKCK, dapat diunduh dari situs Polri untuk pengurusan online
-
Biaya penerbitan, sesuai ketentuan Polri (biasanya sekitar Rp30.000–Rp50.000)
Cara Mengurus SKCK secara Online
1. Daftar di Sistem SKCK Online Polri
-
Buka situs resminya.
-
Klik “Daftar Baru” dan isi data diri sesuai KTP.
-
Unggah dokumen persyaratan (KTP, KK, pas foto, dsb.).
-
Pilih lokasi Polres/Polresta terdekat untuk mengambil SKCK cetak.
-
Bayar biaya administrasi via ATM, mobile banking, atau e-billing.
2. Verifikasi dan Cetak Bukti Pendaftaran
-
Setelah pembayaran, simpan bukti registrasi.
-
Datang ke Polres/Polresta yang dipilih pada tanggal dan jam yang tertulis.
-
Bawa bukti pendaftaran, dokumen asli, dan pas foto.
3. Pengambilan SKCK
-
Petugas akan memverifikasi data dan melakukan pengecekan catatan.
-
Jika lulus verifikasi, SKCK akan dicetak dan diberi stempel resmi.
-
Proses biasanya selesai dalam 1–3 hari kerja, tergantung lokasi.
Cara Mengurus SKCK secara Offline
1. Persiapkan Dokumen
-
Siapkan semua persyaratan fisik (fotokopi dan asli).
2. Datang ke Polsek/Polres Terdekat
-
Untuk domisili kota kecil, umumnya diajukan di Polsek; di kota besar di Polres.
-
Ambil formulir di loket pelayanan SKCK, isi dengan lengkap.
3. Wawancara dan Verifikasi
-
Petugas akan menanyakan data diri dan tujuan pembuatan SKCK.
-
Tunggu proses pengecekan catatan kepolisian.
4. Pembayaran dan Pengambilan
-
Bayar sesuai tarif yang berlaku di loket.
-
SKCK biasanya dapat diambil pada hari yang sama atau keesokan harinya.
Tips Agar Pengurusan SKCK Lancar
-
Cek persyaratan terbaru di website Polri atau hubungi call center 110.
-
Siapkan dokumen lengkap sejak awal untuk menghindari bolak-balik.
-
Datang pagi hari untuk mengurangi waktu tunggu di loket.
-
Gunakan pendaftaran online jika ingin praktis dan bisa memantau status.
-
Pastikan pas foto sesuai ketentuan latar dan ukuran.
Biaya dan Masa Berlaku
-
Biaya SKCK: Sekitar Rp30.000–Rp50.000 (dapat berubah; konfirmasi ke Polri).
-
Masa berlaku SKCK: 6 bulan sejak tanggal penerbitan, namun untuk keperluan visa biasanya harus yang terbit maksimal 3 bulan terakhir.
Kesimpulan
Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk pengajuan visa kini semakin mudah dengan adanya sistem online. Pastikan Anda memahami persyaratan, prosedur, dan biaya yang berlaku. Dengan persiapan matang, proses pengajuan visa Anda akan lebih cepat dan bebas hambatan.