Indonesia membuka kesempatan bagi tenaga kerja terampil asing (expatriate) untuk mendukung transfer teknologi, pembangunan infrastruktur, dan pengembangan industri. Bagi perusahaan yang ingin mempekerjakan tenaga ahli dari luar negeri, memahami prosedur pengajuan visa tenaga kerja terampil sangat penting agar proses perekrutan berjalan lancar dan sesuai aturan. Berikut ulasan mengenai Prosedur Pengajuan Visa untuk Tenaga Kerja Terampil.
Prosedur Pengajuan Visa untuk Tenaga Kerja Terampil

Berikut adalah langkah-langkah utama yang perlu Anda ikuti:
1. Mendapatkan Rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
RPTKA adalah surat persetujuan dari Menteri Ketenagakerjaan yang memberi izin perusahaan untuk mempekerjakan tenaga kerja asing. Tahapan:
-
Pengajuan Online
-
Perusahaan mendaftar melalui sistem SIPORTA di Kementerian Ketenagakerjaan.
-
Mengunggah profil perusahaan, struktur organisasi, dan kebutuhan tenaga kerja terampil (jabatan, kualifikasi, durasi).
-
-
Verifikasi Administrasi
-
Petugas memeriksa kelengkapan data dan kesesuaian jabatan dengan kualifikasi tenaga lokal.
-
-
Terbitnya RPTKA
-
Bila disetujui, RPTKA dikeluarkan, berlaku selama 1 tahun (dapat diperpanjang).
-
2. Permohonan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)
Setelah RPTKA, perusahaan wajib mengajukan IMTA melalui BKPM atau OSS (Online Single Submission) untuk memperoleh izin mempekerjakan tenaga kerja asing.
-
Lengkapi Dokumen
-
Fotokopi RPTKA
-
Akta Pendirian dan NPWP perusahaan
-
Surat pernyataan perusahaan
-
-
Bayar Biaya IMTA
-
Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk tenaga asing
-
Biaya penerbitan IMTA
-
-
Terbitnya IMTA
-
Dokumen IMTA diterbitkan, berlaku sesuai masa kontrak kerja (maksimum 2 tahun, bisa diperpanjang).
-
3. Pengajuan Visa Tinggal Terbatas (VITAS) D211
Dengan IMTA, tenaga kerja asing dapat mengajukan VITAS (visa D211 kategori tenaga kerja terampil) di kedutaan atau konsulat Indonesia di negara asal.
-
Persyaratan Dokumen
-
Paspor asli minimal 6 bulan masa berlaku tersisa
-
Surat penunjukan dan IMTA yang telah dilegalisir
-
Surat keterangan sehat dari dokter
-
Pas foto berwarna (4×6 cm) latar merah
-
Formulir aplikasi visa D211
-
-
Proses Aplikasi
-
Serahkan dokumen ke kedutaan/konsulat
-
Bayar biaya visa, besaran berbeda tiap negara
-
-
Interview (jika diminta)
-
Kadang wawancara singkat untuk verifikasi tujuan kerja
-
-
Terbitnya VITAS
-
Biasanya 3–7 hari kerja; tempel stiker visa di paspor
-
4. Kedatangan dan Rekam Biometrik
Setelah tiba di Indonesia:
-
Lapor Kedatangan
-
Tenaga kerja terampil wajib lapor ke Kantor Imigrasi setempat dalam 7 hari.
-
-
Rekam Biometrik
-
Sidik jari dan foto di kantor Imigrasi
-
-
Permohonan ITAS (Izin Tinggal Terbatas)
-
Imigrasi menerbitkan ITAS sebagai bukti izin tinggal selama bekerja
-
ITAS biasanya diterbitkan dalam bentuk kartu elektronik (e-ITAS)
-
5. Perpanjangan Visa dan Izin Tinggal
Sebelum masa berlaku VITAS atau ITAS berakhir, perusahaan harus mengajukan perpanjangan:
-
Perpanjangan RPTKA & IMTA lewat SIPORTA/OSS
-
Perpanjangan VITAS (visa D212) di Imigrasi Indonesia
-
Perpanjangan ITAS bersamaan dengan VITAS
Setiap dokumen harus diperpanjang 30 hari sebelum masa berlaku habis untuk menghindari denda overstay.
6. Perubahan Status Menjadi KITAS atau KITAP
-
KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas): e-ITAS berfungsi sebagai KITAS; dapat dipakai untuk buka rekening bank, kontrak sewa, dan pendaftaran BPJS.
-
KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap): Setelah memegang KITAS minimal 3–5 tahun, tenaga kerja asing berpeluang mengajukan KITAP, izin tinggal tetap.
Tips dan Catatan Penting
-
Koordinasi dengan Lembaga Jasa Tenaga Kerja Asing (PJTKI)
Untuk mempermudah, perusahaan dapat bekerjasama dengan PJTKI berizin. -
Siapkan Dokumen dengan Teliti
Kelengkapan dan keabsahan dokumen menentukan kelancaran proses. -
Pantau Status Permohonan Online
Sistem SIPORTA dan OSS menyediakan notifikasi progres. -
Pahami Regulasi Terbaru
Aturan imigrasi dan Ketenagakerjaan sering diperbarui—pastikan pakai edisi terbaru.
Kesimpulan
Prosedur pengajuan visa untuk tenaga kerja terampil di Indonesia melibatkan beberapa tahapan: RPTKA → IMTA → VITAS (D211) → Kedatangan & ITAS → Perpanjangan → KITAP. Dengan memahami alur dan persyaratan dokumen, perusahaan maupun calon pekerja asing dapat meminimalkan hambatan administratif dan memulai pekerjaan sesuai jadwal. Selalu pastikan setiap langkah dilakukan tepat waktu dan sesuai regulasi demi kelancaran proses izin kerja di Indonesia.